Pembentukan KIM

Pembentukan KIM

Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi. Beberapa daerah di Indonesia, terdapat beraneka ragam komunitas/kelompok yang memiliki fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), yaitu dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk memperoleh/mengakses informasi dan teknologi komunikasi. Setiap daerah memiliki ciri khas dan karakteristik masing-masing, baik dari potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alam yang mendukungnya. 

Masing-masing daerah perlu mengenal dan memetakan potensi, kelompok masyarakat yang ada. Caranya adalah dengan melakukan inventarisasi setiap potensi kelompok yang ada di setiap daerah. Setelah itu dikategorikan untuk memudahkan dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan kelompok tersebut, misalnya : kelompok wanita, pemuda, pelajar, wirausaha dan lain-lain.  

Adapun tujuan dibentuknya KIM untuk menemukan masalah dan mendiskusikannya bersama kelompok/komunitas, mengenali dan mencari solusi dalam memecahkan masalah tersebut, membuat keputusan bersama, mengembangkan jaringan informasi dalam memecahkan masalah tersebut dan mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar KIM dengan pemerintah atau sebaliknya. Atas dasar tersebut diatas, maka KIM perlu dibentuk, diberdayakan, dan dikembangkan di Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang

KIM yang dahulu dikenal sebagai Kelompok Informasi Masyarakat, kini telah bertransformasi menjadi Komunitas Informasi Masyarakat. Komunitas yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Dilandasi bahwa, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan  secara efektif  mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi , yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance

Bahwa di setiap Desa/Kelurahan, kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan
komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok. 
Di Kelurahan Bontang Baru, ada beberapa potensi yang dapat dijadikan dasar pembentukan KIM diantaranya :

  1. Masyarakat sudah banyak ang melek teknologi informasi;
  2. Tingginya partisipasi masyarakat dan pembangunan kelompok;
  3. Disetiap kecamatan atau kelurahan hingga ke tingkat RT, terdapat kelompok - kelompok yang bergerak diberbagai bidang;
  4. Tersedianya sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan aktivitas kelompok; 
  5. Ruang juang Jangkauan komunikasi. 

KIM Kelurahan Bontang Baru dibentuk untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan warga Kelurahan Bontang Baru. 

Dasar Hukum Pembentukan KIM

1. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846)UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi SosialPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komuniakasi Sosial ;

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.